1. Jelaskan faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan? Minimal
5 faktor !
Sebelum
mendirikan badan usaha, sangatlah penting bagi kita memperhatikan faktor yang
menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk usaha, karena itu adalah awal dalam
mendirikan badan usaha.
Bentuk
badan usaha beraneka ragam, ada badan usaha yang berdasarkan lapangan usaha
seperti: badan usaha ekstraktif, badan usaha agraris, badan usaha industri,
badan usaha dagang, badan usaha jasa. Ada pula badan usaha berdasarkan bentuk
hukum seperti: firma, usaha perseorangan, CV, PT, yayasan, koperasi. Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan.
Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan
antara lain :
a) Jenis usaha yang akan dijalankan
Hal
pertama dalam membentuk jenis badan
usaha, yaitu menentukan jenis usaha seperti apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan,
badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri,
ataupun jasa. Jika ingin membuka usaha, kita harus selektif dalam memilih jenis
usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil
b) Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada dua hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Ketika CV atau
Firma dijadikan pilihan badan usaha, maka ketika timbul suatu kerugian itu
menjadi tanggung jawab pemiliknya hingga ke harta pribadi. Berbeda badan usaha
berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang mengenal batasan tanggung jawab sebesar
modal yang disetorkan.
c) Kemampuan Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas akan memilih pendirian badan
usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Kalau biaya untuk mendirikan PT tidak ada, mereka bisa mendirikan CV yang
biayanya lebih murah dan proses pendiriannya lebih sederhana.
d) Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan
semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau
modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai
pihak.
e) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan
usaha
Agar
usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak
pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut
ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
f)
Perkembangan Usaha
Pengusaha
haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin
besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih
badan usaha yang tepat.
g) Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan pemerintah.
h) Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha
harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP,
akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
2. Jelaskan pendapat saudara, mengapa
bentuk usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia? Jelaskan minimal 50
karakter !
Menurut
saya koperasi lebih cocok untuk rakyat indonesia karena koperasi merupakan
badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran,
semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama. Koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dengan adanya
koperasi akan dapat mengurangi pengangguran, karena koperasi membuka lapangan
pekerjaan, koperasi juga sangat membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari dengan memberikan harga yang relatif murah. Selain itu, koperasi
sangat memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal untuk
membangun usaha, dan koperasi memberikan keuntungan bagi anggotanya dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU). Dengan begitu koperasi sangat membantu
para anggotanya dalam meningkatkan pengasilan, bahkan koperasi dapat membangun perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi
oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi
dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
3. Jelaskan pendapat saudara mengapa gerakan
koperasi walau sudah dibantu pemerintah akan tetapi perkembangannya selalu
lambat?
Menurut saya
perkembangan koperasi selalu lambat di sebabkan oleh :
1. Kurangnya pendidikan
serta pelatihan yang diberikan oleh
pengurus kepada para anggota koperasi yang mengakibatkan kurangnya partisipasi
anggota.
2. Makin banyaknya bentuk
usaha lain, membuat persaingan makin ketat.
3. Banyak anggota, pengurus
maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan
kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam
artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidahnya.
4. Kurangnya regenerasi
anggota koperasi sehingga kapasitas koperasi terbatas.
5. Ketidakpercayaan dalam
anggota koperasi.
6. Kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi.
7. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut.
8. Tingkat harga yang
selalu berubah naik, sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat
dimanfaatkan untuk meneha, justru menciutkan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar