1.
Apa
yang dimaksud dengan Industri ?
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa.
Menurut
UU RI No.5 Tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai lebih atau barang jadi menjadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
Industri
berasal dari industria yang diartikan sebagai kegiatan ekonomi bagian dari
proses produksi, yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri. Dari sudut pandang geografi industri
merupakan perpaduan-perpaduan subsistem fisis dengan subsistem manusia.
Subsistem fisis yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri, yaitu
meliputi komponen-komponen lahan, bahan mentah atau bahan baku, sumber-sumber
energi dan iklim dengan segala proses ilmiahnya. Sedangkan subsistem manusianya
meliputi komponen-komponen tenaga kerja, kemampuan tekhnologi, tradisi, keadaan
politik, keadaan pemerintahan, transportasi dan komunikadi, konsumen, pasar dan
sebagainya, sehingga menjadi barang yang bernilai bagi masyarakat.
Ada beberapa penjelasan tentang
pengertian industri :
1) Industri
berasal dari bahasa latin yaitu industria yang artinya buruh(tenaga kerja) dan
industrios yang artinya kerja keras.
2) Industri
artinya bagian dari proses produksi dimana yidak mengambil langsung dari alam
untuk dikonsumsi, tetapi bahan-bahan itu diolah lebih dahulu sehingga menjadi
barang yang berguna bagi masyarakat.
3) Menurut
Encyclopedia Americana, industri diartikan sekelompok kegiatan yang
mengusahakan benda-benda ekonomi dan penggunaanya.
4) Industri
dalam arti sempit ialah kegiatan industri yang hanya terbatas pada tipe
kegiatan ekonomi sekunder yaitu segala macam usaha atau kegiatan yang sifatnya
mengubah atau mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi.
5) Industri
dalam arti luas adalah suatu kegiatan dalam usahanya untuk meningkatkan
produktifitas dalam kegiatan ekonomi.
6) Mnurut
G.T. Rennes, industri adalah aktifitas ekonomi manusia yang dilaksanakan secara
terorganisasi dan sistematis.
Jadi pengertian industri dapat
disimpulkan yaitu, suatu kegiatan mengolah bahan mentah dengan harga serendah
mungkinmenjadi barang yang memiliki nilai yang lebih tinggi nilainya baik itu
dalam bentuk barang ataupun juga berupa jasa.
2.
Sebutkan
dan jelaskan :
a)
Klafikasi
industri berdasarkan subjek Pengelolah
Berdasarkan subjek pengelolanya,
industri dapat dibedakan menjadi:
Ø Industri
rakyat
Industri
rakyat yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya:
industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
Ø Industri
Negara
Industri
Negara yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal
dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja,
industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.
b)
Klafikasi
industri berdasarkan proses Produksi
Ø Industri Hulu
Industri
Hulu atau industri dasar adalah industri
yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi. Industri ini
sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.
Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan
industri baja.
Ø Industri
Hilir
Industri
Hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi barang
jadi. Sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati
oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri
otomotif, dan industri meubeler.
3.
Salah
satu hal yang perlu di perhatikan dalam sektor
Industri adalah persaingan. Menurut Anda bagaimana meningkatkan daya
saing industri ?
Jelaskan
minimal 60 kata !
Menurut saya hal-hal yang dilakukan untuk meningkatkan
daya saing industri dengan cara :
a)
Program
Pengembangan Standarisasi Nasional
Tujuan program ini adalah meningkatkan daya
saing produk nasional, memperlancar arus barang dan jasa, dan menjadi sarana
untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri, serta mengembangkan
kerjasama antar negara dalam kerangka saling pengakuan (mutual recoqnition)
baik bilateral maupun multilateral. Sasaran programnya adalah meningkatnya
penyusunan dan penerapan SNI, meningkatnya kapasitas kelembagaan infrastruktur
standardisasi, dan meningkatnya kerjasama standardisasi baik bilateral maupun
multilateral, terutama ke negara tujuan ekspor utama.
Kegiatan pokok diarahkan untuk mendorong
sekaligus memfasilitasi terjadinya perluasan (ekstensifikasi) dan perkuatan
(intensifikasi) berbagai aktivitas ekonomi sektor produksi dan distribusi
adalah untuk meningkatkan kualitas, mendorong produktivitas dan efisiensi di
dalam sistem produksi, yang antara lain mencakup:
Ø pengembangan
infrastruktur kelembagaan standardisasi melalui penelitian, pengkajian, dan
pengembangan di bidang pengukuran, standardisasi, pengujian dan mutu
Ø optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana
litbang, pengakuan atas kualitas produk (SNI/ISO) dan pemberian insentif fiskal
yang cermat dalam kegiatan produksi yang mendorong tumbuhnya iklim inovasi
(padat teknologi),
Ø mengembangkan
pola insentif dalam bentuk kemitraan lembaga litbang dan industri, sosialisasi
standar mutu terhadap IKM, asuransi teknologi korporasi usaha berbasis produk
litbang;
Ø mengembangkan kerjasama standardisasi di
tingkat regional dan internasional (ACCSQ, APEC, WTO);
Ø pengembangan
sistem informasi standardisasiberperan aktif dalam berbagai forum dan
organisasi bidang standardisasi internasional antara lain: ISO, IEC, CAC, PAC,
APLAC, ILAC, IAF, BIPM, dan sebagainya
Ø menyediakan
kebutuhan sarana dan prasarana operasional kelembagaan yang menangani kegiatan
pengembangan standardisasi nasional.
b)
Perkuatan
Daya Saing Industri Manufaktur
Ø Program
Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
Tujuan program ini adalah menjadikan
industri kecil dan menengah (IKM) sebagai basis industri nasional. Agar dapat
menjadi basis industri nasional, IKM dituntut mampu menghasilkan barang yang
berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif dan mampu menepati jadwal
penyerahan secara disiplin baik untuk memenuhi kebutuhan konsumen akhir maupun
untuk memenuhi pasokan bagi industri yang lebih hilir. Secara alami IKM
memiliki kelemahan dalam menghadapi ketidakpastian pasar, mencapai skala
ekonomi, dan memenuhi sumberdaya yang diperlukan. Sehingga untuk mencapai
tujuan program ini, pemerintah akan membantu IKM dalam mengatasi permasalahan yang
muncul akibat dari kelemahan alami tersebut. Ukuran keberhasilan program ini
adalah jumlah perusahaan IKM yang mendapat kontrak pasokan dari industri hilir,
memperoleh sertifikat kualitas, memperoleh kredit dari perbankan dengan
prestasi pengembalian yang baik, serta yang berhasil tumbuh ke skala lebih
besar.
Ø Program
Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
Upaya-upaya dalam program ini selaras
dengan berbagai kebijakan dan program dalam Bab 20 tentang Peningkatan
Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam salah satu programnya yaitu
Program Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi. Tujuan dari program ini
adalah meningkatkan kemampuan industridalam mencipta, mengembangkan, dan
menerapkan pengetahuan dan teknologi baik dalam rancangan produk baru, proses
produksi, maupun dalam sistem distribusi dan logistik perusahaan.
Ø Penataan
Struktur Industri
Tujuan program ini adalah untuk
memperbaiki struktur industri nasional baik dalam hal konsentrasi penguasaan
pasar maupun dalam hal kedalaman jaringan pemasok bahan baku dan bahan
pendukung, komponen, dan barang setengah-jadi bagi industri hilir. Pada tahap
awal pembangunan industri nasional, sumberdaya industri dan wiraswastawan
industri masih sangat langka sehingga kebijakan nasional sangat permisif
terhadap praktek-praktek monopoli.
Itu sebabnya hingga saat ini angka
konsentrasi industri nasional termasuk sangat tinggi. Kondisi lain yang
dihadapi industri nasional adalah tingginya ketidakpastian hubungan antara unit
usaha. Kondisi ini mendorong industri tumbuh dengan pola yang sangat
terintegrasi secara vertikal.
Untuk
mewujudkan tujuan program ini dalam memperbaiki konsentrasi industri,
pemerintah akan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip tata
pengelolaan korporasi yang baik dan benar (good corporate governance, GCG)
secara sistematis dan konsisten, dan menurunkan besarnya hambatan masuk unit
usaha baru ke pasar yang monopolistis.
Sedangkan untuk mewujudkan tujuan
program ini dalam pembangunan jaringan pemasok industri hilir pemerintah akan
meningkatkan kepastian hubungan antar unit usaha dengan antara lain membangun
jaringan pengukuran, standardisasi, pengujian, dan kualitas (MSTQ, measurement,
standardisasi, testing, and quality), jaringan informasi baik kebutuhan
industri hilir maupun kemampuan industri pemasok yang handal dan akurat,
jaringan promosi kemampuan industri pemasok, dan jaringan pendampingan
pengelolaan bagi industri pemasok.
Ukuran keberhasilan program ini adalah
(1) terbentuknya struktur penguasaan pasar yang makin sehat dan kompetitif; dan
(2) terbangunnya klaster-klaster industri yang sehat dan kuat dengan jaringan
industri pendukung setimpal dan sarana umum yang memadai.
Perlu pula ditingkatkan iklim persaingan
secara sehat untuk mendorong perusahaan berkompetisi sehubungan dengan semakin
ketatnya persaingan global. Dalam konteks ini, upayanya selaras dengan tujuan
di dalam Program Persaingan Usaha.
Ø Peningkatan
Kapasitas Infrastruktur
Dalam rangka mengantisipasi peningkatan
utilitasi kapasitas, pertumbuhan investasi baru, penyebaran kegiatan industri
ke luar Pulau Jawa, dan peningkatan basis produksi sektor ini di daerah-daerah
perdesaan, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi sangat penting.
Ø Optimalisasi
Administrasi dan Insentif Perpajakan
Selain program-program yang telah
disebutkan di atas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencanangkan
tiga langkah prioritas guna mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Pertama, mempertahankan peningkatan investasi di dalam negeri. Kedua, terus
meningkatkan pola konsumsi masyarakat. Kemudian langkah ketiga, memacu ekspor.
Industri manufaktur kita perlu melakukan efisiensi, restrukturisasi teknologi
industri, pembenahan sistem regulasi, menerapkan langkah antisipasi terhadap
kondisi perekonomian global, serta pemenuhan pasokan gas dan bahan baku untuk
industri manufaktur nasional. Pemerintah juga harus fokus mendorong program
akselerasi hilirisasi industri, terutama yang berbasis sumber daya alam (SDA)
pertambangan dan mineral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar