SUSUNAN
HIRARKI PEMERINTAH INDONESIA
DISUSUN
OLEH :
IRANA
DEWI TAMBA (23215419)
1EB05
DEPOK
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya limpahkan kehadirat Allah SWT,
karena atas rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktu yang telah direncanakan
sebelumnya. Tak lupa sholawat serta salam saya curahkan kepada TUHAN beserta keluarga dan sahabat. Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat
untuk tugas, dengan judul:
”SUSUNAN BADAN LEMBAGA NEGARA”
Saya berharap makalah ini bermanfaat bagi semua
pihak dan bila terdapat kekurangan dalam pembuatan laporan ini saya mohon maaf,
karena saya menyadari karya tulis ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Depok, 17 Maret
2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................... i
DAFTAR
ISI....................................................................................
ii
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................... 1
LATAR
BELAKANG................................................................... 1
TUJUAN
PEMBELAJARAN....................................................... 1
BAB 2.
PEMBAHASAN........................................................................… 2
PEMBAHASAN
............................................................................ 3-8
BAB 3
KESIMPULAN........................... .......................................
9
PENUTUP........................................................................................ .10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.I TUJUAN
· Agar mengetahui pengertian sistem pemerintahan
·
Agar mengetahui susunan hrarki pemerintahan di indonesia
· Agar
mengatahu tugas dan peranan masing masing
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemerintahan adalah sebagai sekumpulan orang-orang
yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari
bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum,
yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi
Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif.(C.F. Strong) .Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan
sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga
meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga atau badan public yang
mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara
(Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki /
Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut,
terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan
Monarki Absolut / Mutlak.
B.
Organisasi Sistem Pemerintahan negara
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias
politika. Trias politika adalah pesmbagian kekuasaan
pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang
tersebut yaitu :
a)
Legislatif
Bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
b)
Eksekutif
Bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden
dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
c)
Yudikatif
Bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain.
Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga-lembaga negara seperti
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai
penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil
amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
·
melantik presiden dan wakil presiden;
·
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
undang-undang dasar.
· MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
·
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·
memilih dan dipilih
·
membela diri
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan
wakil daerah.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
·
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
·
jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-
banyak 100 orang
·
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-
banyaknya 50 orang.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
·
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat
undang-undang.
·
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan
terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara
lain sebagai berikut.
· Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
· Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
· Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3. Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga
negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama,
tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan
DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
c.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan
undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan
agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang
kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan
sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
·
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di
negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota
negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
·
menerima duta dari negara lain
·
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga
negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama
baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
a.
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
b. berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
c.
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
d.
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara
kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan
nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau
dilanggar kehormatannya.
e.
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara
kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah
pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan
perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a. menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
b.
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
c.
menyatakan keadaan bahaya.
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain
sebagai berikut:
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi
grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah
Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya
bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga.
7. Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini:
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan
dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
BAB
III
PENUTUP
III. 1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik,
lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis,
sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai
dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
III. 2. USUL DAN SARAN
Dengan adanya makalah ini, penulis mengharapkan
kepada pembaca untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang materi susunan
lembaga negara beserta fungsi dan tugasnya.
Demikian makalah yang saya buat ini tentang Hirarki
Pemerintahan Di Indonesia semoga bermanfaat dan apabila ada salah kata dalam
penulisan saya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar