A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 merupakan dasar filsafat begara Republik Indonesia.
Menurut M. Yamin, berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada sebelumnya seperti kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk
menjajah dan menguasai selama beratus-ratus tahun lamanya.
1.
Kerajaan
Kutai
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang
berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa
raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja
Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah
kepada para Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda
terimakasih raja yang dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat
kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan
nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta
sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno (400-1500)
terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang
meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu
kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.
2.
Kerajaan
Sriwijaya
Menurut
Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang
bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap
yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang
bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang
bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan
Indonesia lama. Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara bangsa
Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat
negara RI 1995 :11).
Pada
abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah
kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di
kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam
bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang
mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat
dikuasainya seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman
itu kerjaan Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan
asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan
pegawai raja yang disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul
semacam koperasi sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R.
Hall, 1976 : 75-77). Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat
pegawai pengurus pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi
pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada
saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan
dengan nilai Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama
dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha,
yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain
misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama
tentang agam Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India.
Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya
misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu
negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat
vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan
makmur) (Sulaiman, tanpa tahun : 53).
3.
Zaman
Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum
kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur
secara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke
VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara
untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra
(abad ke VII dan IX). Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam periode-periode
kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama
Budha pada abad ke IX), dan candi Prambanan (candi agama Hindhu pada abad ke
X).
Selain
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur muncullah
kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian
juga kerajaan Airlanga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan
keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.
Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha , agama Wisnu dan agama
Syiwa yang hidup berdampingan secara damai (Toyyibin, 1997 : 26). Menurut prasasti
Kelagen, Raja Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama
dengan Benggala, Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan.
Demikian pula Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin di hutan dan
tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan
memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi
istana, sebagai nilai-nilai sila keempat. Demikian pula menurut prasasti
Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul
dan waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima
(Toyyibin, 1997 : 28-29).
Di wilayah Kediri Jawa Timur
berdiri pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat erat
hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
4.
Kerjaan
Majapahit
Pada
tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh
Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah
kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu
(Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada
waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu
kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah
telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan
didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka
Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma
Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada
agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah
Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan
menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi
cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru
akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di
bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo,
Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam
tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan
I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja,
hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem
pemerintahan kerajaan Majapahit.
5.
Zaman
Penjajahan
Pada abat ini sejarah mencatat
bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengitensifkan
kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka munculah
perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di Maluku (1817), Imam
Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak lainnya.
Dorongan akan cinta tanah air
menimbulkan semangat untuk melawan penindasan belanda, namun sekali lagi karena
tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka dalam melawan penjajah,
maka perlawanan terebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan
abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama
dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan islam seperti kerajan Demak,
dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain
orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin
mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing yang masuk ke
Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis. Pada akhir
abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang
penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri,
kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang
dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek VOC mulai kelihatan
dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataram
dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan
dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil
meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung
yang kedua itu.
Di Makasar yang memiliki kedudukan yang
sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667 dan timbullah perlawanan
dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan
Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684.
Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII
nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada saat itu.
Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk
mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan
yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang
terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami
kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
6.
Kebangkitan
Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka
berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei
1908. Gerakan ini merupahan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu
mulailah berunculan Indische Partij dan sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927)
yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitik
beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia
merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai
penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang
dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat
Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927
yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional
Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan
nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu
Indonesia Raya.
7.
Zaman
Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang
Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan tidak pernah menjadi
kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang
saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan
kepada bangsa Indonesia. Janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh
tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya,
dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang
menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan
sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang kemudian
mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar
negara.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa
indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat setelah panghancuran Nagasaki dan
Hirosima oleh sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan terbentuklah suatu
badan BPUPKI.
B. Perumusan Pancasila dan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
Ø Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai
dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
a) Mr.
Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara
sebagai berikut :
I.
Peri kebangsaan
II. Peri kemanusian
III. Peri Ketuhanan
IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan,perwakilan,
kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain
usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai
lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang
Dasar RI
b) Prof.
Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo
mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1. Teori negara
prseorangan(individualis)
2. Paham negara kelas(class theory)
3. Paham negara integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan
dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan
dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Kesejahteraan sosial 4. Ketuhanan yang Maha
Esa.
Beliau juga mengusulkan
bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Sukarno mengemukakan
dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Ø Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Penyusunan
pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar” diganti
dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas saran
prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju adalah pro republik. Keputusan-keputusan
lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang undang-undang dasar di ketuai
oleh Soekarno, panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta dan
pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil
yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang
anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno
2. Wachid Hasyim
3. Mr. Muh. Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
9. Haji Agus Salim
Panitia sembilan ini mengadakan
pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan
antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang
disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai
berikut :
“…………maka disusunlah
kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal
bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian
istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan
penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah
negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya
yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia.
Susunan Undang Undang Dasar yang
diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa
dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung
dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Ø Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan
dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr.
Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada
tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1. Soekarno diangkat sebagai ketua
PPKI, Muh. Hatta sebagai wakil dan
Radjiman sebagai anggota
2. Panitia persiapan boleh mulai bekerja
pada tanggal 9 agustus 1945
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di
serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari saigon 14 agustus
1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka
sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini
bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri.
Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan
Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah
Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).
Setelah diperoleh kepastian maka
Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad
Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr.
Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah
Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima
dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17
Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10
pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan
didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali
dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari setelah Proklamasi keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
1. Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri
27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
Mengesahkan Undang-Undang
dasar 1945 yang meliputi :
v Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
v Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah
diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17 juli 1945, setelah mengalami
berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian
berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
v Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
Menetapkan berdirinya Komite
Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
a.) Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Pebedaan terjadi antara golongan
muda dan dolongan muda tentang kapan pelaksanaan proklamasi. Oleh karena iti
perbedaan memuncak dan menyebabkan soekarno hatta ke rengas dengklok agar tidak
mendapat pengaruh jepang. Kemudian oada pagi hari tanggal 17 agustus 1945 di
jalan penggasan timur 56 jakarta, bung karno di damopingi oleh bung hatta
membacakan teks proklamasi.
b.) Sidang PPKI
(1.) Sidang pertama (18 agustus 1945)
Dihadiri 27 orang dan
menghasilkan keputusan berikut :
Mengesahkan UUD 1945
meliputi :
·
Setelah melakukan perubahan piagam jakarta
yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan UUD 1945.
·
Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah
diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 juli 1945, mengalami perubahan
karena berkaitan dengan perubahan piagam jakarta dan kemudian berfungsi sebagai
UUD 1945.
·
Memilih presiden dan wakil presiden yang
pertama menetapkan berdirinya komite nasional indonesia pusat sebagai badan
musawarah darurat.
(2.)
Sidang kedua (19 agustus 1945)
Menentukan ketetapan sebagai
berikut :
·
Tentang daerah propinsi : jawa barat, jawa
tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan sunda kecil.
·
Untuk sementara waktu kedudukan kooti dan
sebagainya di teruskan seperti sekarang.
·
Untuk
sementara waktu kedudukan dan gemeente diteruskan seperti sekarang dan di
bentuknya 12 departemen kementrian.
(3.) Sidang ketiga (20 agustus 1945)
Melakukan pembahasan terhadap agenda
tentang “badan penolong korban perang” yang terdiri dari 8 pasal tersebut yaitu
pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
(4.) Sidang keempat (22 agustus 1945)
Membahas agenda tentang komite
nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.
Ø Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi
kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
a) Dari
sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib
hukum kolonial.
b) Secara
politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas
dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri
dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang
berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan
untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa
negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada
dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
§ Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar
biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam
bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan
DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
§ Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945,
tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini
sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi
adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat
menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
§ Maklumat
pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem
kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi
liberal.
Ø Pembentukan Negara Republik Indonesia
Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi
meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh
ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27
Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil
KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a) Konstitusi RIS menentukan bentuk negara
serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah
berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
c) Mukadiamah RIS telah menghapuskan sama
sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan
sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d) Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia
telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949
tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau
“pengakuan kedaulatan”
Ø Terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam
Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis
untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat
dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa
Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan
kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara
spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri
dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu
Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian
RIS saja.
Pada suatu ketika negara
bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1. Negara Bagian RI Proklamasi
2. Negara Indonesia Timur (NIT)
3. Negara Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan
RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam
negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus
1950.
Walaupun UUDS 1950 telah
merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945,
namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi
Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.
Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Sistem multi partai dan kabinet Parlementer
berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8
tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta
tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan
menimbulkan pertentangan - pertentangan, gangguan - gangguan keamanan serta
penyelewengan - penyelewengan dalam masyarakat.
b. Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi
Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945,
yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian
pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun
bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara
Republik Indonesia Serikat.
Ø Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam
kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal
ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata
membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus
bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959,
yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak
berlakunya kembali UUDS‘50
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut
maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini.
Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain)
yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila
negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh
bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua
macam yaitu :
a. Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum
Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada
orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b. Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu
suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara
untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang
berlaku.
c. Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959
Keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil,
keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum
selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol
Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30
September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini
disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI
tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat
negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada
tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian
Pancasila’
Ø Masa Orde Baru
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan
masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari
seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia
(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia
(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga tuntutan atau yang
dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2. Pembersihan kabinet dari unsur G 30 S
PKI
3. Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai
pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada
Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang
dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang
super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau
keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan
programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan: 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma
Offset, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar