NEWS.OKEZONE.COM,
JAKARTA – Kasus Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan ATM. Guru
Besar Universitas Indonesia Profesor Erman Rajaguguk, yang menjadi saksi ahli
perkara dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI menyatakan, kasus yang menjerat
terdakwa Hendry J Maraton bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Saksi ahli yang merupakan
pakar hukum perdata itu menilai perjanjian antara Bank DKI dengan PT KSP, milik
Hendry jelas sebagai perkara perdata. “Tidak ada kerugian negara, karena suatu
bank BUMD berbentuk PT adalah suatu
Badan Hukum yang terpisah. Harta kekayaannya dari kekayaan pengurus yaitu
direksi dan komisaris serta pemegang sahamnya (Pemerintah Daerah). Harta
kekayaan BUMD bukanlah harta kekayaan negara,”tegas Erman di persidangan
Tipikor, Kamis (6/11/2014).
Karena tidak ada
kerugian negara dalam perjanjian bisnis yang dilakukan oleh BUMD, maka Erman
menilai audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah karena yang berhak melakukan
audit adalah kantor akuntan publik.
“Pasal 66 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas seperti PT lainnya. BPKP tidak mempunyai wewenang untuk
menyatakan suatu kerugian BUMD adalah kerugian keuangan negara,” jelas Erman.
Senada dengan Erman,
ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan dalam kasus perjanjian kerjasama
antara BUMD dan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian
negara karena saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.
“Negara sebagai pemilik dari suatu BUMN atau BUMD ya
terbatas pada sahamnya. Jadi kerugian negara apabila berkurang nilai sahamnya,
hilang nilai sahamnya. Tidak dari terjadinya kerugian bisnis yang dijalankan
oleh BUMD tersebut,” katanya.
Menurut Chairul Huda
selama terjadi perjanjian bisnis antar dua badan usaha dan telah terpenuhi
seusai dengan perjanjian, maka negara tidak berhak untuk menyatakan bahwa telah
terjadi kerugian keuangan jika terjadi pembatalan kerjasama dikemudian hari.
“Kalau sudah memenuhi prestasinya sebagaimana
diperjanjikan, ya tidak ada yang menjadi dasar untuk menyatakan ada kerugian
keuangan Negara,” tambah Chairul Huda.
Sementara itu, Kuasa hukum
Henry J Marathon, Rosita p Radja menjelaskan dasar hukum kerjasama kliennya
dengan Bank DKI adalah perjanjian bisnis yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak sebagaimana perjanjian bisnis serupa yang dijalankan oleh perusahaan
lain.
"Harusnya kalau majelis mempertimbangkan, bahwa
ini tidak ada pelanggaran tindak pidana didalamnya, karena dasarnya ini
perjanjian antara BUMD dan perusahaan (PT KSP)," kata kuasa hukum
terdakwa, Rosita P Radja.
Rossi menegaskan, keterangan saksi ahli didalam
persidangan dinilainya cukup sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa kasus
yang dihadapi kliennya murni perdata.
"Kalau ahlinya
sudah tegas ya, bahwa itu perjanjian antara Bank BUMD dengan PT KSP, pertama
dia ngomong masalah keuangan negara. Bahwa kalau di BUMN itu harta milik BUMN
itu bukan keuangan negara, itu pendapat dia. Kedua tentang adanya subkon. Kalau
ada satu perusahaan bekerja sama dengan BUMD, dia mengalihkan pekerjaan atau
mensub-kontrakan ke yang lain, apakah itu dibenarkan secara hukum dan itu
dibenarkan sepajangan diatur dalam perjanjian," urainya.
"Intinya ini murni
perdata, maka saksi ahli tadi sampaikan bahwa kembali lagi ke perjanjian,
seperti apa antara BUMD dengan perusahaan," lanjut dia.
Perkara ini bermula ketika Bank DKI melakukan
penunjukan langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI. Dalam
persidangan JPU mendakwa kesalahan yang dilakuakn Hendry selaku direktur PT KSP
karena adanya penunjukan langsung tanpa tender, hal itu menyalahi aturan bank
DKI.
Kedua, karena Bank DKI telah membayarkan uang muka
tiga bulan pertama, kemudian PT KSP dianggap telah memberikan keuntungan kepada
PT ISO, yang kerja sama sebagai subkontrak. Sidang perkara kasus dugaan korupsi
pengadaan ATM Bank DKI ini akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda
tuntuntan dari pihak JPU.
Analisa
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang
mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum
perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta
kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Sedangkan menurut pasal
1618 KUH Perdata, yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah “ suatu
perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan
yang diperoleh karenanya”.
Unsur – unsur persekutuan perdata, yaitu :
1. Perjanjian
2. Pemasukan
3. Bertujuan
untuk memperoleh laba atau keuntungan.
4. Keuntungan
yang di peroleh dibagi bersama.
Kasus diatas termasuk
kasus yang berkaitan dengan hukum perdata, karena kasus tersebut dasarnya
adalah sebuah perjanjian antara Bank DKI
BUMD yang berbentuk PT adalah suatu badan usaha hukum terpisah
dengan PT KSP. Terdakwa Hendry J Maraton
selaku direktur PT KSP yang telah terduga sebagai pelaku korupsi dalam
pengadaan ATM menurut saksi yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia
Peofesor Erman Rajaguguk menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana,
melainkan perdata. Karena dalam kasus ini telah terjadi suatu perjanjian yang dilakukan oleh bidang
keuangan. Yang menyebabkan terseretnya
kasus ini di dalam ranah hukum yaitu ketika Bank DKI melakukan penunjukan
langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI, Yang dilakukan tanpa
tender sehingga menyalahi aturan Bank DKI.
Disamping itu, PT KSP
ternyata melakukan subkontrak dengan pihak lain, yakni PT ISO yang hal ini pun
menambah masalah antara kedua belah pihak saja. Subkontrak yang dilakukan
terhadap PT ISO pun telah menguntungkannya, karena
PT ISO telah menerima keuntungan dari pembayaran
tiga bulan pertama yang dilakukan Bank pada PT KSP. Ini jelas sudah menyalahi
dalam hal tanggung jawab ekstern persekutuan firma, yang seharusnya PT KSP saja
lah yang bertanggung jawab atas perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh PT
ISO dan PT ISO pun tidak harus ikut campur dalam kerjasama yang terjalin antara
Bank dengan PT KSP, ini membuat keadaan diantara kedua belah pihak semakin
memanas.
Dalam kasus ini tidak
ada kerugian Negara, karena harta kekayaan milik direksi dan komisaris BUMD
bukanlah harta kekayaan Negara, mengingat bentuk Bank yang merupakan PT
sehingga bentuk hukumnya terpisah. Kerugian yang terjadi dalam perjanjian ini
karena BPKP melakukan audit, padahal yang berhak melakukan audit adalah kantor
Akuntan Publik, Sehingga pengauditan
yang dilakukan oleh BPKP tidaklah sah serta BPKP pun tidak mempunyai wewenang
untuk menyatakan bahwa kerugian BUMD merupakan kerugian Negara.
Menurut ahli hukum Chairul Huda selama perjanjian
bisnis yang dilakukan itu telah mencapai prestasi antara kedua belah pihak
sesuai dengan perjanjiannya, maka Negara tidak berhak menyatakan bahwa telah
terjadi kerugian keuangan apabila terjadi pembatalan perjanjian dikemudian
hari. Dalam kasus perjanjian kerjasama
antara BUMD dan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian
negara karena saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.
Untuk melakukan
subkontrak atau pengalihan perjanjian dengan pihak lain lebih bertanggung jawab
maka kita tidak perlu memanfaatkan pihak kedua, serta hal ini seharusnya Bank
diberitahu tentang subkontrak ini. Dan tidak perlu mengalihkan kesalahannya
dengan membawa – bawa kekayaan yang dimiliki Negara. Karena sudah jelas bahwa
Bank DKI BUMD berbentuk PT, sehingga
kekayaan yang dimiliki para direksi dan komisaris bukanlah kekayaan
Negara, melainkan kekayaannya sendiri. Sehingga adanya perjanjian inipun tidak
merugikan Negara ataupun mengurangi kekayaan Negara.
Sebelum melakukan
perjanjian, seharusnya antara kedua belah pihak saling memahami dan mengerti
bagaimana perusahaan tersebut, apa bentuk badan usahanya dan lain sebagainya.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalah pahaman yang dimungkinkan datang
kemudian hari, karena hal ini dapat menjadi
fatal dan saling beradu argumen tentang pendapatnya
masing- masing bahwa diri mereka itu benar. Seperti dalam kasus ini yang menyatakan
bahwa pejanjian ini merugikan kuangan
Negara,padahal sebenarnya tidak. Oleh karena itu, dalam melakukan perjanjian
harus benar – benar sesuai dengan isi perjanjian dan kesepakatan yang telah
disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Sehingga
tidak akan terjadi penyelewengan yang tidak di inginkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://news.okezone.com/read/2014/11/06/337/1062028/saksi-ahli-sebut-kasus-atm-bank-dki-perkara-perdata
. 20 Maret 2017. Pukul 11.34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar