Selasa, 21 Maret 2017

CONTOH KASUS PELANGGARAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NEWS.OKEZONE.COM, JAKARTA – Kasus Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan ATM. Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Erman Rajaguguk, yang menjadi saksi ahli perkara dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI menyatakan, kasus yang menjerat terdakwa Hendry J Maraton bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Saksi ahli yang merupakan pakar hukum perdata itu menilai perjanjian antara Bank DKI dengan PT KSP, milik Hendry jelas sebagai perkara perdata. “Tidak ada kerugian negara, karena suatu bank BUMD berbentuk  PT adalah suatu Badan Hukum yang terpisah. Harta kekayaannya dari kekayaan pengurus yaitu direksi dan komisaris serta pemegang sahamnya (Pemerintah Daerah). Harta kekayaan BUMD bukanlah harta kekayaan negara,”tegas Erman di persidangan Tipikor, Kamis (6/11/2014).
Karena tidak ada kerugian negara dalam perjanjian bisnis yang dilakukan oleh BUMD, maka Erman menilai audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah karena yang berhak melakukan audit adalah kantor akuntan publik.
“Pasal 66 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seperti PT lainnya. BPKP tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu kerugian BUMD adalah kerugian keuangan negara,” jelas Erman.
Senada dengan Erman, ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan dalam kasus perjanjian kerjasama antara BUMD dan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian negara karena saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.
“Negara sebagai pemilik dari suatu BUMN atau BUMD ya terbatas pada sahamnya. Jadi kerugian negara apabila berkurang nilai sahamnya, hilang nilai sahamnya. Tidak dari terjadinya kerugian bisnis yang dijalankan oleh BUMD tersebut,” katanya.
Menurut Chairul Huda selama terjadi perjanjian bisnis antar dua badan usaha dan telah terpenuhi seusai dengan perjanjian, maka negara tidak berhak untuk menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan jika terjadi pembatalan kerjasama dikemudian hari.
“Kalau sudah memenuhi prestasinya sebagaimana diperjanjikan, ya tidak ada yang menjadi dasar untuk menyatakan ada kerugian keuangan Negara,” tambah Chairul Huda.
Sementara itu, Kuasa hukum Henry J Marathon, Rosita p Radja menjelaskan dasar hukum kerjasama kliennya dengan Bank DKI adalah perjanjian bisnis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana perjanjian bisnis serupa yang dijalankan oleh perusahaan lain.
"Harusnya kalau majelis mempertimbangkan, bahwa ini tidak ada pelanggaran tindak pidana didalamnya, karena dasarnya ini perjanjian antara BUMD dan perusahaan (PT KSP)," kata kuasa hukum terdakwa, Rosita P Radja.
Rossi menegaskan, keterangan saksi ahli didalam persidangan dinilainya cukup sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa kasus yang dihadapi kliennya murni perdata.
"Kalau ahlinya sudah tegas ya, bahwa itu perjanjian antara Bank BUMD dengan PT KSP, pertama dia ngomong masalah keuangan negara. Bahwa kalau di BUMN itu harta milik BUMN itu bukan keuangan negara, itu pendapat dia. Kedua tentang adanya subkon. Kalau ada satu perusahaan bekerja sama dengan BUMD, dia mengalihkan pekerjaan atau mensub-kontrakan ke yang lain, apakah itu dibenarkan secara hukum dan itu dibenarkan sepajangan diatur dalam perjanjian," urainya.
"Intinya ini murni perdata, maka saksi ahli tadi sampaikan bahwa kembali lagi ke perjanjian, seperti apa antara BUMD dengan perusahaan," lanjut dia.
Perkara ini bermula ketika Bank DKI melakukan penunjukan langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI. Dalam persidangan JPU mendakwa kesalahan yang dilakuakn Hendry selaku direktur PT KSP karena adanya penunjukan langsung tanpa tender, hal itu menyalahi aturan bank DKI.
Kedua, karena Bank DKI telah membayarkan uang muka tiga bulan pertama, kemudian PT KSP dianggap telah memberikan keuntungan kepada PT ISO, yang kerja sama sebagai subkontrak. Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI ini akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda tuntuntan dari pihak JPU.
Analisa
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Sedangkan menurut pasal 1618 KUH Perdata, yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah “ suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya”.
Unsur – unsur persekutuan perdata, yaitu :
1.     Perjanjian
2.     Pemasukan
3.     Bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
4.     Keuntungan yang di peroleh dibagi bersama.
Kasus diatas termasuk kasus yang berkaitan dengan hukum perdata, karena kasus tersebut dasarnya adalah sebuah perjanjian antara Bank DKI  BUMD  yang berbentuk  PT adalah suatu badan usaha hukum terpisah dengan  PT KSP. Terdakwa Hendry J Maraton selaku direktur PT KSP yang telah terduga sebagai pelaku korupsi dalam pengadaan ATM menurut saksi yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia Peofesor Erman Rajaguguk menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana, melainkan perdata. Karena dalam kasus ini telah terjadi suatu  perjanjian yang dilakukan oleh bidang keuangan. Yang  menyebabkan terseretnya kasus ini di dalam ranah hukum yaitu ketika Bank DKI melakukan penunjukan langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI, Yang dilakukan tanpa tender sehingga menyalahi aturan Bank DKI.
Disamping itu, PT KSP ternyata melakukan subkontrak dengan pihak lain, yakni PT ISO yang hal ini pun menambah masalah antara kedua belah pihak saja. Subkontrak yang dilakukan terhadap PT ISO pun telah menguntungkannya, karena
PT ISO telah menerima keuntungan dari pembayaran tiga bulan pertama yang dilakukan Bank pada PT KSP. Ini jelas sudah menyalahi dalam hal tanggung jawab ekstern persekutuan firma, yang seharusnya PT KSP saja lah yang bertanggung jawab atas perbuatan – perbuatan yang dilakukan oleh PT ISO dan PT ISO pun tidak harus ikut campur dalam kerjasama yang terjalin antara Bank dengan PT KSP, ini membuat keadaan diantara kedua belah pihak semakin memanas.
Dalam kasus ini tidak ada kerugian Negara, karena harta kekayaan milik direksi dan komisaris BUMD bukanlah harta kekayaan Negara, mengingat bentuk Bank yang merupakan PT sehingga bentuk hukumnya terpisah. Kerugian yang terjadi dalam perjanjian ini karena BPKP melakukan audit, padahal yang berhak melakukan audit adalah kantor Akuntan Publik,  Sehingga pengauditan yang dilakukan oleh BPKP tidaklah sah serta BPKP pun tidak mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa kerugian BUMD merupakan kerugian Negara.
Menurut  ahli hukum Chairul Huda selama perjanjian bisnis yang dilakukan itu telah mencapai prestasi antara kedua belah pihak sesuai dengan perjanjiannya, maka Negara tidak berhak menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan apabila terjadi pembatalan perjanjian dikemudian hari. Dalam  kasus perjanjian kerjasama antara BUMD dan perusahaan lain sebagai vendor tidak mengandung unsur kerugian negara karena saham pemerintah daerah di dalam BUMD tersebut tidak berkurang.
Untuk melakukan subkontrak atau pengalihan perjanjian dengan pihak lain lebih bertanggung jawab maka kita tidak perlu memanfaatkan pihak kedua, serta hal ini seharusnya Bank diberitahu tentang subkontrak ini. Dan tidak perlu mengalihkan kesalahannya dengan membawa – bawa kekayaan yang dimiliki Negara. Karena sudah jelas bahwa Bank DKI BUMD berbentuk PT, sehingga  kekayaan yang dimiliki para direksi dan komisaris bukanlah kekayaan Negara, melainkan kekayaannya sendiri. Sehingga adanya perjanjian inipun tidak merugikan Negara ataupun mengurangi kekayaan Negara.
Sebelum melakukan perjanjian, seharusnya antara kedua belah pihak saling memahami dan mengerti bagaimana perusahaan tersebut, apa bentuk badan usahanya dan lain sebagainya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalah pahaman yang dimungkinkan datang kemudian hari, karena hal ini dapat menjadi
fatal dan saling beradu argumen tentang pendapatnya masing- masing bahwa diri mereka itu benar. Seperti dalam kasus ini yang menyatakan bahwa pejanjian ini  merugikan kuangan Negara,padahal sebenarnya tidak. Oleh karena itu, dalam melakukan perjanjian harus benar – benar sesuai dengan isi perjanjian dan kesepakatan yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Sehingga tidak akan terjadi penyelewengan yang tidak di inginkan.


DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar