Liputan6.com,
Jakarta- Minati Atmanegara dilaporkan
ke polisi oleh maestro senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran
ia merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan
gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam
di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak
laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami
Atmanegara itu sebagai tersangka.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya
yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh
Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan
Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express
yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam
video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film
Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
Analisa :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi
arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas
izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum,
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam
Roy Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas
pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap
pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya antara lain
dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran
hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.
DAFTAR
PUSTAKA
http://showbiz.liputan6.com/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta . 18 APRIL 2017 . PUKUL 02.17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar