1. Contoh Kausu Hukum Pidana
“Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas”
JAKARTA, KOMPAS.com -
Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok
lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga
Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan
intensif di rumah sakit.
"Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu,
tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak
saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012). Peristiwa
tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di
perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor
dan menyerobot jalur. Melihat
tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran
itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
"Tegurannya
dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota
ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku. Dibantu
rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam
jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian
belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk
mendapat bantuan medis.
Sementara itu, petugas
kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari
beberapa saksi dari lokasi kejadian.
Analisa:
Hukum pidana adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Syarat
suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:
a. Ada
perbuatan atau kegiatan.
b. Perbuatan
harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c. Harus
terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Harus
berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e. Harus
tersedia ancaman hukumnya.
Kasus diatas termasuk
suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa
pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan
oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan
adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada
aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut
melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini khususnya
diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun”.
Kemudian diatur juga
dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat
orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun”.
Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam pasal
358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan
atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Jadi untuk pelaku pembacokannya akan
dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP,
sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacoktersebut dikenai
hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.
DAFTAR
PUSTAKA
More, Imanuel. 2012. Pria Dibacok Lima Orang
yang Mengaku dari Ormas. (On-line), http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/14/19124863/Pria.Dibacok.Lima.Orang.yang.Mengaku.dari.Ormas
, 9 MEI 2017 ( PUKUL 09.45)
2.CONTOH KASUS PELANGGRAN HUKUM
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
SEORANG konsultan
diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan
istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10) petang saat akan membeli rokok
menggunakan uang pecahan Rp 5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah
Parung, Kabupaten Bogor.
Kepada Polisi,
pria yang mengantungi gelar sarjana S2 itu dari salah satu perguruan tinggi
negeri di Yogyakarta itu mengaku hanya iseng mencetak uang palsu menggunakan
mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp 2,6 juta terdiri
dari pecahan Rp 20 ribu 64 lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar dan Rp 5 ribu sebanyak
257 lembar.
“Saya cuma mencetak uang palsu pecahan
Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10 ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek Parung Komisaris Maksum Rosidi
menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan
dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku.
“Kemudian kita
langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di
Mapolsek Parung, Kamis (20/10) siang.
Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian
mengembangkan kasus itu denga mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta
upal berbagai pecahan.
HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya
sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta
sepinya order proyek sebagai konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng
saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,”
katanya.
Untuk mencetak
upal itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT
mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20 ribu
karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya.
“Satu kertas bisa mencetak enam lembar
uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter,” katanya.
Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan
satu bulan terakhir.“Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu.
Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” ucapnya.
Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi
mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Uha Subagja dan Saeful
Amir, pedagang rokok dipinggir jalan Parung.
“Saat beli rokok, dia meminta istrinya
yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah
mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih
mengingat wajah pelaku pria,” kata Kapolsek.
Selain menyita upal, polisi juga menyita
satu printer merek Canon yang dipakai untuk mencetak uang asli menjadi palsu, 6
bungkus rokok jarum Super, 2 bungkus rokok Djisamsoe dan 15 sachet kopi susu
merek ABC. (wid)
Analisis
:
Sesuai dengan kasus diatas, bahwa ternyata
bukan hanya kemiskinan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penjahat, tetapi
juga karena faktor kekayaan. Kenapa demikian? Karena seseorang yang telah
merasakan kekayaan tidak akan bisa hidup susah. Hal ini terbukti dengan contoh
kasus yang terjadi diatas, yaitu seorang konsultan yang bangkrut melakukan
pemalsuan uang. Tindakan tersebut ia lakukan karena untuk mendapatkan sesuap
nasi dan sebungkus rokok. Tindak kejahatan yang ia lakukan ini didasari atas
keisengan dan kebutuhan hidupnya dan keluarganya, karena ia dalam kondisi
bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen dan sepinya order proyek sebagai
konsultan. Atas tindak kejahatan yang dilakukannya ini maka ia dikenai pasal
244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Tindakan yang
dilakukan bapak konsultan tersebut memperburuk anggapan masyarakat kepadanya.
Apalagi dia merupakan seorang sarjana yang terdidik secara akademik tentunya
harus lebih bertindak terpuji dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat awam
bukan memberikan contoh yang tercela dan memalukan seperti pada contoh kasus
diatas.
DAFTAR PUSTAKA
3.CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM HAM
PENCURIAN
Liputan6.com, Parepare: Seorang remaja
nekat mencuri telepon genggam milik penumpang kapal Pelni Binaiya di Pelabuhan
Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/2). Faldi, yang berprofesi
sebagai pedagang asongan, melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.
Aksi
kejar-kejaran terjadi. Sejumlah orang mengejar tersangka yang berlari
ketakutan. Kepolisian Sektor Parepare berhasil menyelamatkan Faldi dari amuk
massa.
Barang curian
tersangka ditemukan di bawah kasur salah seorang penumpang kapal. Di hadapan
polisi, tersangka mengaku mencuri untuk membayar uang sewa kontrakan. Faldi
dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.(WIL/ULF)
Analisis:
Setiap orang didunia ini pasti tidak
ingin hidup dalam kesusahan atau kemiskinan. Setiap orang menginginkan hidup
yang sejahtera dan makmur. Namun realita berkata lain, kemiskinan tetap melanda
hingga saat ini. Sehingga menimbulkan faktor kejahatan didalam kehidupan
masyarakat.
Hal ini sesuai
dengan contoh diatas yaitu: seorang remaja yang berprofesi sebagai pedagang
asongan melakukan pencurian telepon genggam milik penumpang kapal Pelni
dikarenakan untuk membayar uang sewa kontrakan. Demi melangsungkan hidup,
remaja tersebut rela melakukan tindakan tidak terpuji yaitu dengan mencuri.
Sesuai dengan tindakannya tersebut maka remaja itu dijerat dengan pasal 362
tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau pidana
dengan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Tindakan tersebut terjadi
karena adanya kesempatan bagi si pelaku kejahatan, maka dari itu, kita harus
lebih waspada.
DAFTAR PUSTAKA
http://buser.liputan6.com/read/378683/curi-handphone-remaja-nyaris-babak-belur ( 8 MEI 2017 PUKUL 20.15 WIB)
4.CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM
Tiga Buah Kakao
Menyeret Minah ke Meja Hijau
KOMPAS.com — Inilah ironi di
negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos
dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum
hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Memang, sampai
saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih
bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk
bekerja.
Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu
(18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman
hukuman enam bulan penjara terus membayangi. “Tidak menyerah, tapi pasrah
saja,” katanya. “Saya memang memetik buah kakao itu,” tambahnya.
Terhitung sejak
19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah
ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang
milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg
dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp
30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!
Akibat
perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya
hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.
Dalam surat
pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto,
Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani
persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kasus kriminal
yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya
pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya,
tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.
Karena hanya ingin menambah sedikit, dia
memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang
berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao
matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen
kedelai di kebunnya.
Tarno alias
Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian
mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat
bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. “Lantas
saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit,” katanya.
Mendengar
penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di
perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang
di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47
Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara
lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun
menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.
Minah yang buta
huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta
mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. “Inggih dibeta mawon.
Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur Minah menirukan permohonan maafnya
kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.
Ia tak pernah
membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata
berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.
Sekitar akhir bulan Agustus, Minah
terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk
dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan
pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Melukai rasa keadilan
Amanah (70), salah seorang kakak Minah,
mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan
dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian.
Menurut dia,
satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun
kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya,
bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai
kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji.
Padahal, dari
tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao
basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. “Orang yang korupsi
miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat
berkepanjangan,” kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan
berita-berita di tv yang sering dilihatnya.
Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah,
mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam
penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati,
tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. “Kami hanya
berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami,”
jelasnya.
Hari Kamis
(19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa didampingi
pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia mengaku, tak pernah
didampingi pengacara. “Saya tidak tahu pengacara itu apa,” ucapnya.
Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan,
majelis hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara
kepada Minah. “Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan
Ibu Minah sendiri yang menolak,” katanya.
Terkait keadilan, Sudira mengatakan,
akan sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim
akan menimbang seluruh fakta persidangan. “Hasilnya, akan sangat bergantung
pada pertimbangan majelis hakim,” katanya. Seluruh masyarakat tentunya sangat
berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya… (Madina
Nusrat)
Analisis :
Kemiskinan merupakan hal yang menakutkan bagi setiap orang. Karena kemiskinan dapat menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti contoh kasus diatas, yaitu seorang nenek (Minah) memetik 3 biji kakao di perkebunan milik PT RSA tanpa izin dari petugas, selain itu pihak PT telah menetapkan larangan bahwa warga dilarang memetik kakao di atas tanah perkebunan tersebut, dikarenakan nenek Minah buta huruf maka ia tidak mengetahui mengenai larangan tersebut. Menurut saya pihak PT RSA terlalu cepat mengambil keputusan padahal nenek Minah sudah mengembalikan kakao tersebut, si nenek pun juga telah mengakui kesalahannya. Tanpa ada keraguan sedikitpun.
Namun sesuai
dengan peraturan hukum yang tercantum dalam KUHP maka perbuatan yang dilakukan
si nenek termasuk dalam pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. Tetapi
berlebihan jika masa ancaman pidana penjara enam bulan. Karena menurut saya hal
itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Mengapa demikian? Sebab si nenek
telah mengakui kesalahan, ia juga tidak berusaha mengelak dan melarikan diri.
Barang buktipun juga telah diambil oleh petugas PT tersebut. Saya merasa heran
dengan peraturan hukum yang cenderung tumpul keatas dan tajam ke bawah.
DAFTAR PUSTAKA
http://regional.kompas.com/read/2009/11/19/07410723/duh….tiga.buah.kakao.menyeret.minah.ke.meja.hijau.. , ( 7 MEI 2017 PUKUL 11.06 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar